kicknews.today- Pemberian remisi bagi narapidana (Napi) di setiap Hari Raya Idul Fitri suatu yang lumrah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Napi kasus korupsi di Rutan Kelas IIb Bima.
Kepala Rutan Kelas IIb Bima M Saleh mengatakan, sebanyak dua Napi korupsi kembali tidak diusulkan, meski sudah menjalani tahanan lebih lama. Keduanya tidak diusulkan karena, tidak membayar denda sesuai dengan tuntutan vonis oleh hakim Pengadilan.

“Ada dua napi korupsi dan semuanya tidak diusulkan remisi ke Kemenkumham RI,” jelas Saleh.
Dua napi korupsi tersebut yakni inisial RS, wanita dengan kasus penggelapan dana Pegadaian. RS sudah menjalani tahanan 5 tahun 11 bulan dari total 8 tahun penjara. Selain itu, ditambah subsider 1 tahun 2 bulan.
Kemudian inisial RSD, guru asal Bolo dengan kasus korupsi dana bos. Dia menjalani hukuman selama 7 tahun.
“Saat ini RSD sedang menjalani sisa subsider 5 bulan. Sekitar Oktober 2022 dia bebas,” kata pria asal Sape ini.
Pada Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 130 Napi mendapat remisi. Masing-masing 122 pidana umum dan 8 pidana khusus atau tahanan kasus narkoba.
“Alhamdulillah, yang diusulkan semuanya dapat remisi dan satu orang langsung bebas,” sebut M Saleh.
Remisi yang diperoleh kata Saleh, bervariasi. Remisi 15 hari sebanyak 65 orang, 1 bulan sebanyak 49 dan 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang.
“Yang tidak diusulkan remisi sebanyak 22 orang karena belum memenuhi syarat. Termasuk dua napi korupsi,” ujarnya.
Menurut M Saleh, untuk mendapat remisi, para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Rutan, serta telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
“Kalau sudah memenuhi syarat, wajib diusulkan remisi,” pungkasnya. (jr)





