kicknews.today – Seorang perempuan inisial IQ, 46 tahun asal Monjok, Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan eksploitasi anak oleh Polresta Mataram. Tersangka terbukti memperkerjakan sejumlah anak di bawah umur di salah satu Kafe di Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia,” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dalam konferensi pers di Lobi kantor Polresta Mataram, Rabu, (6/4).

Empat korban yang masih SMA awalnya dipanggil untuk bekerja restoran. Belakangan, anak tersebut dijadikan pelayan kafe untuk melayani pria di room dengan upah Rp50 ribu per tamu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penangkapan tersangka dan sejumlah anak tersebut berlangsung 16 Maret lalu. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas cafe tersebut.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal menyelidiki. Ternyata informasi itu benar adanya, terdapat pekerja perempuan di bawah umur yakni, RH 17 tahun, RM 16 tahun, FA 16 tahun dan RE 17 tahun. Mereka rata-rata berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat.
selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone.
“Saat ini tersangka masih diamankan bersama korban serta konsumen yang diamankan di dalam room cafe tersebut waktu itu,” jelasnya. (jr)





