kicknews.today – Seorang pria warga Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, berinisial HN alias Cungki (29) dibekuk Tim Puma Polres Dompu di rumahnya, Sabtu (13/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
HN dibekuk berdasarkan laporan diduga kuat mencuri seekor Kambing milik Deden Ferdiansyah (24, korban), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja.
Kejadian pencurian itu berlangsung di di areal kuburan Desa Serakapi, Jumat (5/2) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan dari keterangan korban, awalnya dia melepas 4 (empat) ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya 3 (tiga) ekor yang kembali ke rumah. Sedangkan satu ekor kambing jantan tak kembali.
“Atas kejadian itu, korban berupaya mencarinya. Namun ternyata kambing tersebut dia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap HN. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma segera mendatangi rumah HN selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti yakni (satu) ekor kambing jantan.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (rif)