kicknews.today – Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023, Rabu (6/3/2024). Pj Bupati berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja, yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah.
“Saya mengingatkan agar PPPK bekerja karena ibadah bukan karena uang, sebab kalau niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” kata Juaini.
Juaini juga menyebut tiga tugas PPPK yang utama. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing.
“Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI,” tambahnya.
Menurutnya, disamping hak-hak mereka mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI. Menyinggung hal itu ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
“ASN atau PNS nantinya harus bersikap bijak dan pandai bersikap,” katanya.
Juaini sebut, hal-hal yang harus dihindari untuk menjaga netralitas, seperti tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya. Kemudian berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, H. Mugni mengatakan, kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023, dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya. “Hanya 328 PPPK formasi tahun 2023 yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan. Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa perjanjian kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029,” pungkasnya. (cit)