239 desa dan 15 kelurahan di Lombok Timur dapat dana 281 miliar

PJ Sekda, H. Hasni dengan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Widarjanto saat acara workshop.
PJ Sekda, H. Hasni dengan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Widarjanto saat acara workshop.

kicknews.today – Sebanyak 239 desa dan 15 kelurahan di Lombok Timur mendapatkan dana desa sebesar Rp 281 miliar. Pj Sekda Lombok Timur, H. Hasni harap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa bisa berjalan optimal.

“Dengan 21 kecamatan, 239 desa dan 15 kelurahan itu mendapatkan dana desa paling besar se Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp 281 miliar. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 277 milyar lebih,” katanya saat kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu (4/9/2024).

Ia mengakui pentingnya workshop yang diselenggarakan di Ballroom Kantor Bupati tersebut sehingga para peserta yakni seluruh kepala desa di Lombok Timur diharuskan mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

“Saya berharap tahun 2025 mendatang ada penambahan dana desa guna mengoptimalkan pembagunan di desa. Hal tersebut senada dengan harapan kepala desa yang dalam beberapa tahun terakhir mengalokasikan sebagian dana desa untuk bantuan sosial atau bantuan terkait gempa dan penanggulangan covid-19,” tambahnya.

Sementara itu terkait keberadaan sistem keuangan desa (Siskeudes), H. Hasni mengapresiasi sistem yang dinilainya membantu Pemerintahan Desa mengelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggung jawaban.

Sementara Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Widarjanto dalam materi Pengembangan Ekonomi Desa melalui Peningkatan Peran BUMDesa menjelaskan paradigma baru pembangunan ekonomi desa dan masyarakat desa.

Ia memaparkan terkait Undang-undang Nomor. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 117, adalah pembentukan BUMDesa. BUMDesa yang dibentuk oleh pemerintah desa dimaksudkan mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan, perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya mengapresiasi BUMDesa Kembang Kuning yang patut dicontoh oleh BUMDesa lainnya. Saya berharap seluruh BUMDesa yang ada dapat mendaftarkan diri untuk status kelembagaannya,” kata Widarjanto. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI