2 terduga Curas dan seorang penadah di Dompu diciduk

Kicknews.today – Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk 2 terduga pelaku pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan seorang penadah asal Kabupaten Dompu. 2 terduga pelaku tersebut yakni berinisial, JF (19) asal Desa Nowa dan RK (19) asal Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sedangkan terduga penadahnya, berinisial JN (37) asal Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Selasa (20/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketiganya ditangkap Tim Puma atas laporan seorang ibu rumah tangga Siti Masitah (51) warga kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Terkait tindak pidana Curas yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14 tahun) sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Curas yang dialaminya terjadi, Selasa (20/10) sekitar pukul 03.00 wita (dini hari) saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Saat itu korban berjalan dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai dua.

Kemudian, sekitar perempatan Cakre, korban dihampiri 3 orang menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.

Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang subuh, korbanpun menerima tawaran itu. Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai dua, ketiganya memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun, salah satunya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata (pistol mainan).
Kemudian ditodongkan ke arah korban.

“Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP), mengancam akan menembak dan membacok korban. Karena merasa takut korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” terangnya.

Mengetahui laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma segera menyelidikan dan menangkap pelaku.

Hasil penyelidikan Tim Puma dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan bahwa HP tersebut sudah dijual di wilayah manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga terduga.

Pada sekitar pukul 14.30 Wita informasi lanjutan yang didapat bahwa dua nama tersebut sedang bergeser dari menggelewa ke dompu, Tim Pun bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.

Saat Tim hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi melewati jalur yang berbeda. Oleh Tim kemudian dilakukan pengejaran.

Setelah aksi kejar-kejaran Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka jaya (Jalur Pak Made). Sedangkan RK berhasil ditangkap di Jalan raya Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.

Dihadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP Hasil curian telah dijual di Manggelewa yaitu pada JN seharga Rp1,5 juta. Tim selanjutnya menuju Manggelewa guna mencari barang bukti.

Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan barang bukti ke Mapolres Dompu.

“Dari penguasaan ketiga terduga pelaku Polisi menyita 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Coklat,  (Satu) Bilah parang lengkap dengan sarung parang,1 (Satu) buah Pistol Mainan, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo A9, dengan Warna putih biru,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel STK menyampaikan, ketiga orang tersebut sudah diamankan. Yakni kedua pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk satu terduga pelaku lain masih dalam pencarian,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI