kicknews.today – Dua pengedar sabu di Kecamatan Asakota Kota Bima ditangkap polisi, Sabtu (8/6/2024). Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, yakni inisial BH (24) dan HS (20).
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah mengatakan, penangkapan kedua pengedar berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kolo.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu dengan berat 0,48 gram. Selain sabu diamankan pula, plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, dan lain-lain.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat, Minggu (9/6/2024).
Menurut pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain. Alhasil, petugas berhasil menangkap sepasang suami istri di Desa Bugis dan satu pelaku lain. “Kini 5 terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” jelasnya. (jr)