1 dari 2 buronan komplotan kasus Curat di Dompu dibekuk

kicknews.today – Tim husus (Timsus) Kepolisian Sektor Dompu (Polsek Kota) berhasil membekuk salah satu dari dua buronan yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni AG alias Paul (23) dibekuk di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jumat (20/11) sekitar pukul 13.25 Wita.

AG merupakan salah satu dari sindikat Curat yang terjadi, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 05.00 Wita di rumah Suratman SPd, warga Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Atas kejadian itu korban kehilangan uang Rp 8 juta beserta 2 Unit Handphone (HP) merek Realme dan Oppo. Korban merugi Rp. 14 juta .

Kapolsek Dompu IPDA, Kadek Suadaya Atmaja S Sos yang memimpin penangkapan tersebut membenarkan telah menangkap AG yang menjadi buronan pihaknya.

“Hari ini satu dari dua buronan kasus curat sudah kami tangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Dompu,” ujarnya.

Kata dia, sehari sebelumnya pihaknya sudah menangkap tiga terduga pelaku curat yaitu AR, PR dan FA. Dari hasil pengembangan pemeriksaan ketiganya ditemukan fakta bahwa AG dan satu orang lainnya yaitu RY (buron) terlibat didalamnya.

“Saat itu keduanya kabur mengetahui tiga rekannya ditangkap. Namun dari keduanya tersebut, salah satunya berhasil dibekuk yakni AG. Sedangkan RY masih diburu,” terangnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, AG masih berada di daerah Dompu dan sedang berada (bersembunyi) di rumah saudaranya di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya menuju tempat tersebut.

Setibanya Tim di tempat di rumah itu, benar saja AG berada di tempat itu dan tengah menikmati santap siang bersama ibunya. Mengetahui kedatangan polisi AG tak berkutik dan menyerahkan diri. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan pemeriksa AG menjelaskan bahwa 2 unit HP dan uang hasil curian senilai Rp 8 juta dibagi bertiga. Yakni RY mendapat Rp 4,3 juta dan 2 unit HP, FA mendapat jatah Rp 800 ribu. Sedangkan dirinya mendapat jatah Rp 2,9 juta.

Kemudan leh RY, lanjut AG menjelaskan, uang senilai Rp 4,3 juta itu di gunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan di salah satu warga Kelurahan simpasai, Kecamatan Woja.

Usai mengamankan AG Kapolsek berkomitmen untuk mengusut kasus curat tersebut.

“Kami akan usut tuntas kasus ini karena masih ada potensi keterlibatan pelaku lain. Sedangkan yang masih buron tetap jadi buruan,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI