kicknews.today – Sejumlah warga di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, mengeluhkan tindakan sewenang-wenang sebuah provider wifi yang memasang tiang jaringan internet tanpa izin di lahan milik pribadi. Pemasangan yang dilakukan tanpa koordinasi tersebut bahkan dilakukan secara diam-diam pada malam hari.
Keluhan ini disampaikan Lalu Saejudin, warga Desa Pemenang Timur, kepada wartawan. Ia mengungkapkan bahwa di atas lahan miliknya kini berdiri sebanyak 16 tiang wifi yang dipasang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Rata-rata ada dua tiang di setiap titik, dan totalnya ada 16 tiang di tanah saya. Sama sekali tidak ada pemberitahuan, apalagi izin dari saya sebagai pemilik lahan,” ujarnya, Kamis (08/05/2025).
Saejudin menambahkan, keberadaan tiang tersebut sangat mengganggu aktivitas pertanian karena sebagian tiang condong ke area sawah yang direncanakan untuk ditanami padi. Tidak hanya itu, kabel-kabel yang menjuntai rendah juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
“Kalau proyek jalan saja ada kompensasi, ini tanah kami dipakai seenaknya. Pemerintah harus bertindak tegas,” katanya.
Ia juga mengaku pernah melarang pemasangan tiang saat petugas datang, namun tiang-tiang tersebut tetap dipasang secara sembunyi-sembunyi di malam hari.
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya, Bimbo Asmuni. Ia menilai tindakan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan lahan. Bahkan menurutnya, kejadian serupa juga terjadi di kecamatan lain seperti Tanjung, namun perusahaan tidak berani memasang tiang jika lahan dikuasai langsung oleh perusahaan atau pihak yang kuat.
“Silakan pasang tiang, tapi harus bersurat ke pemilik tanah. Ini bukan lahan kosong, dan kami bisa saja melapor secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Utara, Khairul Anwar menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari provider terkait pemasangan tiang-tiang tersebut.
“Selama ini tidak pernah ada komunikasi atau rekomendasi dari kami. Kami akan segera panggil pihak terkait dan lakukan mediasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka pemasangan tersebut harus ditertibkan,” kata Khairul.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi dan izin resmi dalam penggunaan lahan warga untuk keperluan jaringan infrastruktur seperti wifi, agar tidak merugikan masyarakat. (gii-bii)