Minat jadi PMI tinggi, skema Zero Cost ke Malaysia jadi pilihan favorit warga KLU

Kepala Dpmptsp-Naker, Evi Winarni. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dominasi tenaga kerja usia produktif masih menjadi tulang punggung dunia kerja di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan data dan kondisi ketenagakerjaan di daerah, mayoritas pekerja berada pada rentang usia 18 hingga 60 tahun, terutama terserap di sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, hingga penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni menjelaskan sektor perhotelan di Lombok Utara rata-rata menyerap tenaga kerja lulusan SMA dengan usia produktif. Sementara kelompok usia 15 tahun yang masuk kategori angkatan kerja, umumnya masih mendominasi sektor pertanian dan perkebunan.

Menurut Evi, selain sektor pertanian, pariwisata masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di daerah. Namun, minat masyarakat menjadi PMI juga tetap tinggi, bahkan menjadi salah satu pilihan favorit karena dianggap mampu memberikan pendapatan lebih cepat dan lebih tinggi, meskipun sebagian besar masih didominasi pekerja non-skill.

“Penempatan PMI tahun ini masih cukup tinggi, terutama ke Malaysia untuk sektor perkebunan sawit yang menggunakan skema zero cost atau tanpa biaya, sehingga peminatnya sangat besar,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Evi juga menyebut peluang kerja ke luar negeri diperkirakan akan semakin terbuka apabila moratorium penempatan PMI ke sejumlah negara kembali dibuka secara resmi. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait pembukaan moratorium, termasuk untuk Arab Saudi.

“Untuk peluang penempatan tenaga kerja sektor formal dan terampil seperti tenaga kesehatan ke negara seperti Jerman sudah mulai dibuka. Tapi kita keterbatasan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai standar internasional. Ini yang masih jadi tantangan kita,” ungkap Evi.

Terkait perlindungan pekerja migran, Evi menyoroti persoalan pekerja nonprosedural yang kerap muncul akibat persoalan di negara tujuan, seperti ketidaksesuaian kontrak kerja maupun persoalan kesehatan yang tidak terdeteksi sejak awal.

“Kita di Pemda sedang mendorong percepatan regulasi melalui rancangan perda perlindungan pekerja migran. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan calon pekerja migran asal Lombok Utara menjalani pemeriksaan kesehatan awal di RSUD sebelum proses medical check up lanjutan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi persoalan kesehatan yang kerap menjadi hambatan bagi pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga menegaskan biaya pemeriksaan kesehatan harus ditanggung perusahaan, bukan dibebankan kepada masyarakat.

“Naskah akademik untuk perbup maupun perda sudah ada, mudah-mudahan bisa segera masuk pembahasan pada masa sidang berikutnya dan tahun ini bisa rampung,” tutup Evi. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI