kicknews.today – Dua figur yang sebelumnya dianggap potensial, maju sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTB periode 2026-2030 yakni petahana Mori Hanafi dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap administrasi.
Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Andik Budi Hariono secara resmi mengumumkan dua bakal calon (balon) yang mengembalikan berkas pendaftaran dinyatakan TMS alias gugur.

“Setelah kami melakukan validasi dan verifikasi keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Andik dalam keterangan persnya, Selasa (18/8/2026).
Andik menjelaskan bahwa alasan Mori Hanafi dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah karena dukungan yang diperolehnya dari KONI Kabupaten/Kota tidak mencukupi ambang batas minimal 30 persen.
Dari total 10 KONI Kabupaten/Kota di NTB, hanya dua yang secara resmi mendukungnya untuk maju, yakni KONI Sumbawa dan KONI Lombok Barat. Sebelumnya Mori sempat mengantongi dukungan tambahan dari KONI Kabupaten Dompu dan KONI Kabupaten Lombok Utara.
Namun, dalam perkembangan prosesnya, kedua KONI kabupaten tersebut justru beralih mendukung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sehingga dukungan resmi yang tersisa bagi Mori tidak lagi memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
Sementara itu, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang berbeda, yakni karena tidak memiliki pengalaman sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota, maupun sebagai ketua cabang olahraga (cabor) prestasi.
Persyaratan pengalaman kepemimpinan di struktur organisasi olahraga ini menjadi salah satu kriteria administratif yang wajib dipenuhi setiap calon Ketua KONI NTB, dan Iqbal belum memenuhi kriteria tersebut meski menjabat sebagai kepala daerah.
Andik menegaskan bahwa tugas TPP hanya sebatas melakukan proses penjaringan, verifikasi, dan validasi berkas pendaftaran, tanpa memiliki kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya pascakeputusan ini, menurutnya Setelah kedua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak KONI NTB.
“Hasil penjaringan sudah kami sampaikan ke KONI, tugas kami hanya sampai disini,” terang Andik. (wii)






