Tersangka penyerangan aparat saat bentrok Monjok-Taliwang terus bertambah

kicknews.today – Perkembangan penanganan peristiwa penyerangan petugas oleh warga Karang taliwang masih terus dilakukan pengembangan. Hingga Sabtu (14/10), jumlah warga yang diamankan terus bertambah hingga 30 orang.

“Sampai saat ini sudah 30 orang pada peristiwa penyerangan aparat kepolisian di Karang Taliwang yang terjadi Jumat subuh (6/10/2023). Dari jumlah tersebut 25 orang telah ditetapkan tersangka hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (14/10/2023).

Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka, 15 orang diantaranya ditahan sesuai UU Darurat (Sajam) dan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 213 ke 1 sub pasal 212 KUHP.

Sementara 5 tersangka lainnya masih di bawah Umur sehingga di titip di Paramita, namun kasus tetap berproses. Kemudian 5 tersangka selanjutnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan pasal 212 KUHP.

“Sedangkan 5 orang sisa yang diperiksa telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Terhadap 25 tersangka saat ini berkas perkaranya masih sedang dipersiapkan,” tutup Yogi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI