Terlilit hutang, Tuan nekat curi motor lalu kabur ke Bali

kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33 tahun) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat karena mencuri sepeda motor. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang dan hobi judi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk mengatakan F ditangkap pada 3 Maret 2023 di sebuah kos-kosan di Bali. Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita. Usai mencuri, korban sempat berpapasan dengan pelaku di gang depan rumahnya.

“Korban pun langsung tancap gas dan kabur. Pelaku masuk ke rumah korban setelah mengambil kunci gudang milik korban,” ujarnya.

Setelah berhasil kabur, kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram. Uang tersebut dipakai untuk judi bola adil dan membayarkan utang sebesar Rp1,5 juta.

“Usai gadai, pelaku kabur ke Bali,” katanya.

Saat ini F diamankan Polsek Lingsar untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI