Terdakwa korupsi dana Desa Kuripan divonis 5 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp577,87 juta

kicknews.today – Terdakwa korupsi pengelolaan dana pada program alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk Tahun Anggaran 2015-2016, Johari Maknun, divonis lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam putusannya, Senin (27/9), menyatakan mantan sekretaris tim Pelaksana Kegiatan Desa Kuripan itu terbukti bersalah secara bersama-sama dengan mantan Kades Kuripan Mastur, yang kini sedang menjalani masa pidananya telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp677,87 juta.

“Karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun selama lima tahun penjara,” kata ketua majelis hakim I Ketut Somanasa dalam putusan Johari Maknun di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (27/9) .

Selain itu, Johari Maknun juga dijatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat munculnya kerugian negara, Johari Maknun turut dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp577,87 juta.

“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka wajib menggantinya dengan penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Somanasa menyampaikan putusan demikian dengan menyatakam bahwa terdakwa Johari Maknun terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Firzhal Arzhi Jiwantara menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan masih “pikir-pikir”. Demikian juga tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum I Komang Prasetya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Johari Maknun selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu berdasarkan isi dakwaan kesatu yang berkaitan dengan ancaman pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain menuntut pidana, terdakwa Johari Maknun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp577 juta subsider satu tahun penjara. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI