Tarif parkir di tempat wisata Mandalika mahal, polisi turun tangan 

kicknews.today – Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika mengimbau pengelola parkir untuk tidak menaikkan tarif di objek wisata Mandalika. Belakangan ini tidak sedikit wisatawan yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir di tempat wisata Mandalika.

“Kami minta jangan menaikkan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIKnMM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika Iptu Kadek Suhendra, Kamis (27/4).

Ia menyebutkan, pihaknya bersama personel Pos Pengamanan Ketupat Rinjani Mandalika melakukan patroli di lokasi-lokasi wisata kawasan Mandalika Kuta untuk mengimbau seluruh pengelola parkir. Imbauan itu berlaku bagi semua pengelola parkir di seluruh objek wisata wilayah Polres Lombok Tengah. 

“Himbauan ini berlaku untuk semua, karena ketentuan dan retribusi dan parkir sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujar Kadek. 

Kapolsek menambahkan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tarif parkir tersebut pihaknya akan terus melakukan patroli serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihak ITDC selaku pengelola kawasan dan para tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda.

“Kami harap kerjasama yang baik dari pengelola parkir,” pungkasnya.

Sebelumnya, tarif parkir di Mandalika dikeluhkan wisatawan. Dalam gambar karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Objek Wisata Pantai Kuta Mandalika Lombok Baru. Pada karcis tersebut disebutkan biaya parkir untuk kendaraan jenis bus dikenakan tarif Rp20 ribu, sementara untuk roda empat Rp15 ribu dan roda dua Rp10 ribu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI