Sengketa lahan SMPN 3 Bayan bergulir ke PN Mataram, surat BPN KLU ungkap status SHM

Lahan SMP 3 Bayan dan Kuasa Hukum Ahli Waris, Zainuddin. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Sengketa lahan yang menjadi lokasi SMP Negeri 3 Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini resmi memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pihak ahli waris pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut masih menunggu jawaban dari para tergugat dalam perkara yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Becinep selaku ahli waris, Zainudin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepemilikan lahan kepada majelis hakim. Menurutnya, masing-masing pihak nantinya akan membuktikan dasar kepemilikan yang sah di persidangan.
“Sekarang statusnya dalam proses Pengadilan Negeri Mataram. Tinggal kita tunggu jawaban dari para tergugat. Soal seperti apa nanti, kita sama-sama membuktikannya di pengadilan,” ujar Zainudin kepada kicknews.today, Kamis (13/08/2026).

Dia menegaskan, pihak ahli waris memiliki dasar kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 483/Desa Bayan atas nama Senalam alias Amaq Seri dengan luas mencapai 15.160 meter persegi.

Pernyataan ahli waris tersebut sejalan dengan informasi resmi yang tertuang dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan surat bernomor HP.01.03/909-52.08/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan KLU, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., disampaikan beberapa fakta penting:
• Indikasi Lokasi Bangunan: Bangunan SMPN 3 Bayan terindikasi berada tepat di atas lahan SHM No. 483/Desa Bayan seluas 15.160 m² atas nama Senalam alias Amaq Seri.
• Belum Pernah Dipisah: Berdasarkan riwayat data Komputerisasi Kantor Pertanahan KLU, sertifikat tersebut belum pernah terdaftar dalam layanan pemecahan sertipikat hak atas tanah.
• Permohonan Sertifikat Pengganti: Pada 17 Juni 2025, lahan SHM No. 483 tersebut sedang dimohonkan layanan sertifikat pengganti karena hilang oleh Zainuddin selaku kuasa hukum dari Senalam (berdasarkan Surat Kuasa No. 003/SKK/Paralegal/IV/2025).

Zainudin menyebut temuan dan dokumen resmi BPN KLU ini menjadi salah satu dasar kuat pihaknya untuk memperjuangkan keadilan serta kepastian hukum terkait status lahan sekolah tersebut.

Dia pun mempersilakan Pemerintah Daerah (Pemda) KLU untuk menunjukkan dokumen atau dasar hukum yang menjadi landasan penguasaan maupun kepemilikan lahan tempat SMPN 3 Bayan berdiri.

“Kalau Pemda punya apa, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami jelas memiliki SHM 0483 yang masih atas nama Senalam alias Amak Seri,” tegasnya.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Zainuddin mengaku pihaknya juga memegang data terkait rincian aset tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penyerahan aset dari Lombok Barat ke Lombok Utara memang dilakukan secara bertahap, yakni pada tahun 2013 (tahap pertama), serta tahun 2016 (tahap dua dan tahap tiga). Namun, dari dokumen penyerahan aset tersebut, nama SMPN 3 Bayan tidak terdaftar.

“Kalau kemudian itu penyerahan dari Lombok Barat, kami juga punya dokumennya. Penyerahan tahun 2013 tahap pertama, 2016 tahap dua dan tahap tiga itu, SMPN 3 Bayan tidak tercatat dalam penyerahan,” ungkapnya.

Dengan proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, pihak ahli waris memilih untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan guna menguji bukti serta dasar kepemilikan dari masing-masing pihak.

“Kita lihat saja, kita tunggu prosesnya. Saya selaku kuasa hukum berupaya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut,” tutup Zainudin. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI