kicknews.today – Pengedar obat terlarang asal Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, IF berhasil ditangkap personel Polsek Bolo, Sabtu (21/10). Dalam penangkapan pria 25 tahun tersebut polisi berhasil menyita tramadol sebanyak 450 butir dan Trihexypenidil 500 butir.
Kapolres Bima melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menyampaikan penangkapan terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni adanya transaksi obat terlarang jenis tramadol dan trihexypenidil di Desa Kananga.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin bersama anggota langsung menuju lokasi. Saat polisi turun, terduga pelaku sedang duduk di pertigaan gang yang tidak jauh dari rumahnya.
“Melihat kedatangan polisi terduga langsung kabur ke areal perkebunan dan dilakukan pengejaran namun terduga lolos,” ujarnya.
Usai melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, Kapolsek Bolo bersama anggota bergerak menuju kediaman IF. Untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah terduga.
“Saat penggeledahan, ditemukan tramadol sebanyak 450 butir dan trihexypenidil 500 butir dan sejumlah barang bukti lainnya. Serta tidak lama kemudian IF pun berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan itu, Kapolres Bima mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bima.
“Saat ini terduga pelaku IF dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)