Sebagian lahan Sirkuit Mandalika masih sengketa

kicknews.today – Persoalan lahan di kawasan Mandalika hingga kini masih berlanjut. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan The Mandalika memastikan saling klaim lahan tersebut, dituntaskan. Mengingat sebagian lahan itu masuk di area lintasan Sirkuit Internasional Mandalika

Satgas Percepatan menggelar mediasi antara warga pengklaim lahan dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika, Senin (7/2).  Satgas juga melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen serta berkas lahan yang dipegang kedua belah pihak. 

“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim. Namun untuk hari ini ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu. Yakni, pengklaim atas nama Migarse dan Dirate yang lahannya diklaim oleh menantunya Kartini. Sekaligus kita klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen dan data lahannya,” terang Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono, Selasa (8/2)

Ia menjelaskan, proses verifikasi dan klarifikasi sendiri akan dilaksanakan secara bertahap. Selama proses berlangsung, Satgas mengundang semua unsur terkait. Mulai dari tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah daerah. Bahkan pada saat klarifikasi dan verifikasi untuk dua lahan pertama tersebut, Sekda Loteng, L Firman Wijaya, S.T  hadir langsung bersama Camat Pujut, perwakilan tokoh masyarakat serta unsur pemerintah desa. 

“Satgas ingin proses klarifikasi dan verifikasi berjalan terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi dengan tetap memperhatikan norma dan kaedah yang berlaku,” terangnya.

Awan mengatakan, penuntaskan terhadap dua klaim lahan tersebut menjadi prioritas. Mengingat, lokasinya yang berada di lintasan sirkuit internasional Mandalika. Sementara sisa obyek lahan lainnya juga akan menjadi prioritas untuk dituntaskan sesegera mungkin.  

Disinggung hasil klarifikasi dan verifikasi ahli Hukum Prof. Jumardin kata dia, untuk obyek lahan yang diklaim oleh Migarse, sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Kasus tersebut sebelumnya sempat bersengketa di pengadilan. Dan putusan akhir dimenangkan oleh pihak ITDC. Sehingga terhadap lahan yang diklaim pihak Migarse tidak ada persoalan lahan. Dalam artian, pihaknya ITDC sudah bisa menggunakan atau berkegiatan di atas lahan tersebut. 

Adapun terhadap obyek lahan yang diklaim milik Dirate, diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak pengklaim terlebih dahulu. Untuk menentukan siapa ahli waris yang paling berhak terhadap lahan tersebut, melalui Pengadilan Agama (PA). Karena lahan tersebut diklaim oleh Kartini, yang merupakan menantu dari Dirate. 

Nantinya, setelah ada putusan dari PA soal ahli waris yang berhak, itulah yang akan mengajukan klaim kepada ITDC. 

“Jadi khusus untuk obyek lahan kedua, kita kembalikan ke pihak pengklaim. Untuk menentukan terlebih dahulu lewat Pengadilan Agama, siapa ahli waris yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut,” tandasnya.

Meski demikian, persoalan klaim lahan tersebut tidak harus menghambat proses pembangunan di atas lahan-lahan tersebut. Jadi, proses pembangunan tetap bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditentukan oleh pihak ITDC.  (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI