kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat pleno terbuka, Kamis (2/5/2024) di Gaya Galeri, Pemenang. Rapat pleno dengan agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU KLU, Nizamudin, mengumumkan 30 nama Caleg terpilih yang selanjutnya ditetapkan sebagai anggota DPRD KLU periode 2024-2029. Sebaran 30 kursi DPRD ini diisi oleh masing-masing parpol yakni PKB dengan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, serta PAN, Nasdem dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Dengan rincian, Dapil I kecamatan Tanjung, Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto (Demokrat), Sutranto (PKB) dan Muhammad Rifqi (PPP).
Di Dapil II (Gangga), ditetapkan antara lain, Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB) dan Tusen Lashima (PDIP).
Selanjutnya, di Dapil III (Kayangan), ditetapkan antara lain Iwandi (PPP), H. M Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), dan H. M. Yusuf (PKS).
Kemudian di Dapil IV (Bayan) ditetapkan, Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), dan Kamah Yudiarto (Nasdem).
Terakhir di Dapil V (Pemenang), ditetapkan Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), dan H. M Taufik (Perindo).
“Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih kami gelar sesuai jadwal surat resmi dari KPU RI. KPU sendiri masih harus menunggu surat MK terkait hasil gugatan hasil Pileg di banyak daerah, dan hasilnya surat tersampaikan pada 29 April kemarin,” jelas Nizamudin.
Lanjutnya, dengan digelarnya rapat pleno penetapan ini, maka semua dari 30 kursi DPRD KLU telah secara sah menjadi milik partai-partai pemenang sebagaimana disebutkan.
“Keputusan Pleno ini sekaligus merupakan keputusan final. Secara perolehan suara, data pleno final ini sama jumlahnya dengan data pleno penetapan perolehan suara yang dilakukan sebelumnya,” ucapnya.
“Begitu juga dengan nama-nama Anggota Dewan terpilih, serta sebaran perolehan jumlah kursi legislatif, tidak ada perbedaan,” tambah Nizamudin.
Terkait gugatan yang dilakukan di kabupaten lain di NTB, Nizam mengatakan, selama proses di Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat gugatan dari Lombok Utara.
“Penetapan Anggota Dewan di KLU masih harus menunggu hasil sidang di MK, sesuai mekanismenya. Melihat banyaknya Kabupaten atau Provinsi lain yang melayangkan gugatan,” bebernya.
Tahap selanjutnya, KPU akan mengusulkan 30 nama Caleg terpilih ke Gubernur NTB melalui Bupati KLU untuk dijadwalkan pelantikannya.
“Pelantikan ini mengacu pada waktu pelantikan di periode sebelumnya, sehingga akan menunggu informasi waktu pelantikan dari Sekretaris DPRD KLU,” ucapnya.
Untuk itu, sembari menunggu jadwal pelantikan, Nizam meminta agar 30 DPRD yang ditetapkan dapat mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diteruskan ke KPK.
“Berkas LHKPN ini wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada pemerintah. Kalau tidak melaporkan LHKPN, pelantikan DPRD terpilih, tidak bisa diajukan karena ini sifatnya wajibnya,” terangnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU, Deni Hartawan, menyatakan tidak ada kejanggalan dalam proses pleno penetapan ini.
“Seluruh proses telah dilalui sesuai mekanisme, angka perolehan suara pada pleno penetapan juga tidak berbeda dengan hasil sidang pleno sebelumnya,” kata Deni. (gii)