kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Pasar Seni Mandiri (KPSM) terkait pelaksanaan pemungutan retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan tidak bermotor/sepeda gayung di wilayah Gili Trawangan Desa Gili Indah.
Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu menyampaikan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) sebagai salah satu objek utama pariwisata di NTB, dimana tingkat kunjungan wisatawan mencapai satu juta tiap tahunnya.

“Dengan kehadiran wisatawan yang tinggi, ketiga Gili ini perlu kita rawat, jaga dan bagaimana mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga memiliki keberlangsungan,” kata Djohan, Rabu (3/7/2024).
Pemda Kabupaten Lombok Utara terus berupaya untuk mengembangkan potensi yang ada di ketiga gili, dimana dalam memelihara membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) KLU, Parihin menyampaikan kerja sama yang dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah agar terus menjaga dan mengembangakan ketiga gili.
“Pemda melalui Dishub setiap tahunnya mencoba mencari solusi atas segala permasalahan yang ada di tiga gili serta mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama,” kata Parihin.
Sementara Ketua Koperasi Pasar Seni Mandiri (KPSM) Muhidin mengatakan kerjasama ini merupakan suatu kebanggaan bagi KPSM yang baru terbentuk.
“Dengan adanya perjanjian ini kami akan menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Yang mana di setiap pangkalan sepeda di Trawangan akan dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu per bulan dengan biaya operasional sebesar 15 persen,” jelasnya. (gii)