kicknews.today – Ribuan rumah di Kabupaten Lombok Timur belum tercatat pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 352.340 unit rumah di Lombok Timur hanya 140.731 yang tercatat SPPT.
Padahal data tersebut sudah termasuk rumah toko (ruko), tower, rumah sakit, pertokoan, tambak udang, dan lainnya. Akan tetapi, Bappenda Lombok Timur mencatat hanya sekitar 25 persen rumah di Lombok Timur yang tercatat pada SPPT.

Dengan demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Bapenda dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dalam upaya perbaikan SPPT.
“Saya menyadari hal ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat sebagai orang yang wajib pajak, namun di sisi lain juga menjadi bagian dari penilaian kinerja petugas,” kata Sekda beberapa hari lalu.
Sehingga kata dia, saat bulan bakti nanti, perbaikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan dapat memberikan data ril. Termasuk sebagai bagian dari pemetaan potensi dan upaya peningkatan realisasi PBB-P2.
“Saya meminta para Camat dan Kepala Desa untuk menggencarkan pemungutan pajak, dengan mengoptimalkan SDM yang ada di wilayah masing-masing. Hal itu kita tekankan kendati mengakui umumnya wajib pajak lebih banyak yang memilih melunasi pajaknya mendekati batas akhir pembayaran. Dengan upaya tersebut saya berharap seluruh SPPT yang telah diterbitkan dapat tertagih,” harap Sekda. (cit)





