Pria asal Dompu peras mantan bos di Mataram dengan ancaman sebar video porno

kicknews.today – Pria asal Dompu inisial MA (25) diamankan Polres Mataram akibat tindakan pemerasan kepada mantan bosnya.

Dendam akibat dipecat membuat MA memeras mantan bosnya dengan cara menakuti akan menyebar video pornonya.

Kapolres Mataram melalui Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Rabu (9/6) siang, di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram. 

“Pelaku minta korban serahkan uang Rp 21 juta. Kalau tidak video porno itu akan disebarkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dikenakan pasal 368 KUHP dan 371 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman sembilan tahun penjara. Modusnya, tersangka menggandakan video dari laptop bosnya.

Kasat Reskrim menceritakan awal kronologi pengancaman, saat MA ditugaskan bosnya mengedit video menggunakan laptop bosnya, kemudian video porno tersebut disimpan MA. Tak berselang lama MA dipecat.

File video porno yang telah disimpan pelaku ditunjukkan pada mantan bosnya lewat pesan instan. Dari sana MA mulai meminta uang sejumlah Rp 21 juta.

“Korban terpojok sehingga mau mentransfer. Tapi baru Rp1,5 juta yang ditransfer,” jelas Kadek.

Karena sisa uang belum juga dikirimkan, sehingga MA terus menagih. Tanpa diketahuinya, korban melapor ke polisi. Riwayat percakapan dan bukti transfer sudah cukup bagi polisi untuk jadi dasar menangkap MA.

Meski demikian, MA tidak dijerat dengan UU ITE.

“Video porno itu belum sempat disebar. Masih disimpan,” tutup Kadek. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI