kicknews.today – Kasus dugaan penggelapan material proyek pembangunan hotel di kawasan wisata Gili Meno diusut Polres Lombok Utara. Penyelidikan itu berdasarkan adanya aduan pihak perusahaan pelaksana proyek, PT Karya Anugrah Persada Utama (PAKU).
“Dugaan kasus ini masih penyelidikan, belum ada ditemukan tindak pidana. Ini kasus antara pihak swasta,” ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Jumat (27/10).

Sukadana menegaskan, terlapor pada dugaan kasus tersebut yakni, PT Bask sebagai perusahaan pemilik proyek tersebut. Sebagai pelapor, PT PAKU merasa dirugikan dengan adanya penggunaan sisa material bangunan proyek. Dimana PT Bask diduga memutus kontrak kerja secara sepihak dengan PT PAKU yang mengklaim sudah melakukan pekerjaan proyek hingga 90 persen.
“Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, PT PAKU merasa dirugikan karena pembayaran proyek belum lunas. Jadi, ditemukan sisa material yang menurut pelapor terpakai tanpa izin oleh PT Bask,” ungkapnya.
Sukadana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara selama proses penanganan dugaan kasus tersebut. Pelapor juga meminta agar perkara ini dialihkan ke Polda NTB.
“Soal permintaan pelapor kami masih koordinasi dengan Polda NTB,” pungkasnya. (jr)


