Polisi ungkap area parkir di Mataram dikuasai Jukir ilegal

kicknews.today – Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap banyak area parkir di Mataram dikuasai juru parkir (Jukir Ilegal) atau tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini berdampak pada realisasi pendapatan disektor tersebut hanya sebesar 6 persen saja atau sekitar Rp 1 miliar.

Menurut Kompol Kadek Adi Budi Astawa padahal pemerintah koata menargetkan Rp 18,75 miliar dari 750 titik lahan parkir. “Ya, wajar saja pendapatan daerah dari parkir sedikit. Karena banyak jukir ilegal,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kadek Adi Budi Astawa melanjutkan, hingga Selasa (22/6), mereka telah mengamankan 127 orang jukir ilegal dalam operasi pemberantasan aksi premanisme. Beberapa jukir ilegal yang diamankan menyetorkan hasil pungutannya ke bos. Ada juga temuan indikasi adanya lahan parkir yang diperjualbelikan. “Kita masih telusuri adanya indikasi itu,” katanya.

Juru parkir ilegal yang diamankan kemudian dibina, diberikan arahan untuk mengurus izin ke dinas terkait. Dia meminta seluruh jukir untuk mengurus administrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.

Untuk terdaftar menjadi jukir legal. “Saya sudah koordinasikan langsung dengan Dishub untuk mengakomodir mereka. Jangan sampai mereka menjadi jukir pembantu. Tidak ada istilah jukir pembantu itu,” imbuhnya.

Operasi pemberantasan aksi premanisme itu seharusnya menjadi momen bagi Dishub yang menarik retribusi untuk mengevaluasi. Polisi sudah mendata jukir yang tidak terdata resmi. “Harusnya mereka ini diakomodir untuk mengurus izinnya. Agar mereka bisa bekerja berdasarkan payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Kadek Adi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir tanpa ada bukti pembayaran. Seperti karcis atau bukti lainnya yang dikeluarkan dinas terkait. “Jangan berikan mereka peluang untuk melakukan pungutan liar,” imbaunya.

Jika ada jukir ilegal yang memaksa menarik biaya parkir dipersilakan melapor ke polisi. Bukan hanya masalah parkir saja, debt collector dan penarikan setoran di pasar tanpa izin bisa dilaporkan. ”Kami akan tindak tegas mereka,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ”Pemerintah tidak menginginkan ada aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI