Polisi geledah rumah di Bima, 2 bandar sabu ditangkap

kicknews.today – Setelah menggeledah salah satu rumah di Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/05) pukul 11.30 wita, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima menangkap dua laki-laki berinisial BD (33) dan RM (35) yang diketahui merupakan pengedar sabu.

“Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram,” sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH, Sabtu (22/5).

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu, serta 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.

Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salah satu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan informasi itu, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun ke lokasi untuk menyelidikinya.

“Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.

Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.

“Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI