Perda nomor 9 tahun 2023 jadi acuan, pengangkutan sampah di KLU disesuaikan kebutuhan

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Masjudin

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang penarikan retribusi pelayanan persampahan. Kebijakan ini mengatur secara rinci besaran tarif bagi berbagai kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Masjudin menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penarikan retribusi telah diatur dalam Perda tersebut, termasuk teknis pelaksanaannya yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan.

“Besaran pelanggan ke pengelola di Lombok Utara sudah jelas di Perda. Untuk rumah tangga, satuan pendidikan, hingga instansi pemerintah, semua sudah diatur nominal retribusinya,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Dia menambahkan, untuk rumah tangga, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bulan. Sementara untuk sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe), besaran tarif bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan, tergantung skala usaha.

Selain tarif, Perda juga mengatur pola pengangkutan sampah yang disesuaikan dengan volume dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Pengangkutan dilakukan minimal satu kali dalam sepekan, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali tergantung tingkat akumulasi sampah.

“Pola pengangkutan itu fleksibel, tergantung dari jumlah sampah yang terkumpul. Ada yang seminggu sekali, ada juga yang dua sampai tiga kali dalam seminggu,” jelasnya.

Khusus di kawasan tiga gili (Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno) penarikan retribusi dilakukan oleh pihak pengelola setempat. Di Gili Trawangan, pengelolaan dilakukan oleh TPPL, sementara di Gili Air dan Gili Meno oleh Unicare.

Masjudin mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari penarikan retribusi di Gili Trawangan mencapai sekitar Rp20,5 juta per bulan. Namun, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan operasional pengelolaan sampah di lapangan.

“Kalau kita lihat, feedback ke pengelolaan di TPST itu belum sesuai dengan besaran yang ada. Ini yang sedang kami evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut, DLH KLU saat ini tengah memanggil pihak pengelola sampah di kawasan gili untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait persoalan penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sempat mengalami kelebihan kapasitas.

“Kondisi di lapangan sempat terkendala karena area TPST sudah penuh. Ini yang sedang kita cari solusinya bersama pengelola,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI