Penyelundupan puluhan box terumbu karang ilegal ke Bali digagalkan

kicknews.today – Anggota Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang ilegal, Jumat pagi (28/10). Terumbu karang yang dikemas dalam 22 box tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Wera-Sape Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, pengamanan terumbu karang berlangsung sekitar pukul 04.30 Wita. Seorang pemilik inisial AN, 45 tahun asal Bajo Pulo Kecamatan Sape Kabupaten Bima berhasil diamankan. Selain itu juga seorang sopir pickup inisial KA, 44 tahun asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima turut diamankan.

“Ada 22 box berisi terumbu karang berhasil diamankan. Rencananya terumbu karang akan dibawa ke Bali,“ ungkap Jufrin, Jumat (28/10).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan sebuah pickup memuat terumbu karang ilegal dari Bajo Pulo Kecamatan Sape.

Setelah diselidiki, sekitar pukul 04.30 Wita anggota melihat kendaraan yang menjadi target melintas di desa Mawu Kecamatan Ambalawi. Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 22 box yang berisi terumbu karang. Pemiliknya tidak bisa menunjukan  dokumen/izin dari barang muatan tersebut.

“Selanjutnya sopir dan pemilik serta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota,” ujar Jufrin.

Barang bukti berupa terumbu karang kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan penanaman kembali di perairan Bima. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI