Penjual Kopi di Terminal Mandalika ditangkap nyambi dagang sabu buat sopir

kicknews.today – MW alias Enyok, berusaha mengelabui polisi dengan berjualan kopi, nyambi dagang serbuk haram sabu-sabu. Sasaran konsumennya, para sopir yang mangkal di terminal Mandalika, Bertais, Lombok.

Enyok merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru setahun keluar. Ia pernah tertangkap tahun 2015 lalu, kembali mengulangi perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (3/7) kemarin.

Enyok ditangkap di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram usai diketahui miliki enam poket sabu dengan berat 10 gram.

“Sabu itu disimpan di dalam case Handphone. Sengaja disimpan di situ untuk mengelabui petugas,” jelas Yogi, Minggu (4/7).

Usai diperiksa, polisi menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat handphone, beserta uang Rp 400 ribu.

“Diduga uang tersebut hasil dari penjualan sabu,” terang Yogi.

Dari keterangan Enyok, ia mengambil barang haram itu dari seseorang asal Karang Bagu berinisial RM.

“Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran. Kita masih kembangkan,” kata Yogi.

Pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu, membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu.

“Sasaran Enyok mengedarkan sabu kepada para sopir yang mangkal di sekitar terminal Bertais,” bebernya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, Enyok dinyatakan positif menggunakan sabu.

Akibat perbuatannya, kini Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI