kicknews.today – Seorang pemuda pengedar sabu inisial G, 29 tahun asal Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Selasa (27/6). Dari tangan pelaku diamankan tiga poket sabu seberat 1,3 gram dan uang Rp1.414.000.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH, M. Hum mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu. Mendapat informasi itu, petugas langsung menyelidiki keberadaan pelaku di Desa Seteling.

“Dengan gerak cepat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari hasil penggeledahan. Seperti alat hisap, satu buah tas dan 1 buah android.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)




