Pengajuan pembuatan sertifikat tanah ditolak Pemdes, seorang warga di Lombok Timur kecewa

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah

kicknews.today – Seorang warg bernama Burhan, warga Desa Moyot, Kecamatan Sakra, Lombok Timur mengeluhkan pengajuan sertifikat tanahnya ditolak oleh pemerintah desa. Padahal, semua berkas yang diajukan ke pihak desa sudah lengkap.

Menurut dia, sikap pemerintah desa bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat. Dimana, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu bertujuan untuk menjadi pokok perhatian pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, guna menanggulangi permasalahan lambatnya proses sertifikat tanah.

Bahkan, Kecamatan Sakra kata dia, merupakan salah satu penerima dari program PTSL dari  Kementerian ATR/BPN sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat atas hak tanah miliknya.

“Semua persyaratan administrasi yang diminta sudah lengkap dan sudah saya serahkan ke kantor desa, namun sampai program ini mau berakhir, data saya dikembalikan dan tidak diproses,” sesal Burhan, Senin (1/7/2024).

Anehnya lanjut dia, pengajuan yang ia lakukan justeru bermasalah sampai tidak direspon oleh pihak desa. Sementara pengajuan yang dilakukan masyarakat yang lain bisa langsung diproses.

“Masa hanya berkas pengajuan saya yang tidak bisa diproses, entah apa masalahnya. Padahal saya sudah siap bayar Rp350 ribu seperti yang lain. Meski saya tidak tahu uang Rp 350 itu dipakai untuk apa,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Moyot, Samiah tidak menampik terkait hal itu. Dia menjelaskan, saat Burhan melakukan pengajuan pemberkasan, ada salah satu pihak keluarga yang keberatan, sehingga Pemdes tidak melanjutkan proses pengajuan berkas tersebut.

“Itu waktu pemberkasan masih ada pihak keluarganya yang keberatan, sehingga tidak bisa diproses. Kita di desa memfasilitasinya dan melayani masyarakat, namun, apabila ada kendala kita tidak berani melanjutkan, apalagi yang bersangkutan sedang di luar negeri,” tutup Samiah. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI