Pemuda di Lombok Barat ditangkap karena curi motor pamannya

kicknews.today – Pria inisial IO alias Ucin, 26 tahun ditangkap karena mencuri sepeda motor milik pamannya di Dusun Punikan Utara, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2022.

“Setelah diselidiki, ternyata pelakunya keponakannya sendiri,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Mairika, Selasa (31/1).

Pelaku ditangkap pada 23 Januari 2023. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini, sekiranya dapat kita  temukan kemungkinan adanya pelaku lain,” katanya.

Korbannya bernama I Nengah Sulantra, 4 tahun melaporkan kehilangan motor yang diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat itu korban berada di warung sebelah rumahnya.

“Saat pulang sekitar pukul 23.00 Wita korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di halaman rumah,” ungkap Riski.

Mengetahui kendaraannya hilang, Nengah langsung melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI