kicknews.today – Seluruh panitia kurban di Kabupaten Dompu diimbau tidak menggunakan kantong plastik saat membagikan daging kurban ke warga. Imbauan itu tertuang pada Surat Nomor: 524.1/614/Disnakwan/2023 tentang himbauan pemeriksaan hewan qurban tahun 2023.
Pada surat tersebut terdapat sejumlah poin imbauan. Pada poin tiga huruf disebutkan, pembagian daging kurban agar tidak menggunakan kantong plastik atau membawa wadah sendiri yang dapat didaur ulang.

โWarga diimbau agar saat pengambilan daging kurban nanti dapat membawa wadah sendiri. Jangan pakai kantong plastik yang berpotensi menimbulkan sampah,โ harap Bupati Dompu H. Kader Jaelani.
Imbauan lain yakni membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Tenaga Kesehatan Hewan (Dokter Hewan dan Paramedik Veteriner) dan petugas peternakan yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antermorten) dan setelah pemotongan (postmorten).
Kemudian melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE terkait persyaratan teknis pemotongan ternak kurban tahun 2023. Persyaratan teknis pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat yang sudah ditentukan, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a). Melaporkan kegiatan kurban kepada Disnakwan atau UPTD Peternakan dan Kesehatan Hewan
b). Panitia kurban bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban;
c). Panitia kurban melaporkan kepada Disnakwan atau UPTD Disnakwan bahwa setiap kedatangan hewan kurban sekurang-kurangnya menginformasikan jenis, jumlah dan asal hewan dan/ atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit:
d) Jika terdapat hewan yang menunjukkan gejala sakit atau diduga sakit, panitia kurban segera melaporkan kepada Disnakwan atau UPTD Disnakwan untuk melakukan penanganan/pengamatan hewan kurban atau mendiagnosa dan menangani hewan kurban yang sakit atau diduga sakit;
e). Hewan yang sakit atau diduga sakit yang direkomendasikan untuk dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat; dan
f). Dalam pembagian daging kurban agar tidak menggunakan kantong plastik atau membawa wadah sendiri yang dapat didaur ulang.
Terakhir, pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban tahun 2023 berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor: 5412/SE/PK/.430/F/5/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyakit Kulit Berbenjol (Lumply Skin Disease/LSD) dan kewaspadaan terhadap penyakit peste des petitis ruminants (PPR) serta Fatwa MUI Nomor: 34 Tahun 2023 tentang hukum dan panduan ibadah kurban saat merebaknya penyakit PPR. (jr)