kicknews.today – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara tengah berada di persimpangan penting menyusul sanksi denda sebesar Rp 8 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender. Namun, hingga saat ini belum ada langkah resmi yang diambil perusahaan akibat kekosongan jabatan Direktur pasca mundurnya Firmansyah dari kursi pimpinan.
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM KLU, Anding Duwi Cahyadi, menyampaikan bahwa PDAM belum bisa menentukan sikap resmi karena masih menunggu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, yang juga merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Sikap PDAM masih tertahan karena belum ada direktur definitif atau Plt. Tidak ada yang bisa mengambil keputusan besar tanpa ada yang bertanggung jawab secara struktural,” terang Anding, Rabu (02/07/2025).
Menurutnya, Dewas telah melakukan koordinasi internal untuk menyikapi putusan KPPU, namun belum dapat melangkah lebih jauh karena wewenang utama ada pada pimpinan eksekutif perusahaan.
“Pak Wahyu (salah satu pejabat PDAM) sudah melapor ke Pak Bupati agar secepatnya mengisi kekosongan ini. Kita diberikan waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan banding. Tapi untuk bisa banding, kita harus menyetor 20 persen dari total denda, yaitu Rp 1,6 miliar. Ini pun belum tersedia di kas saat ini,” jelasnya.
Anding menambahkan, apabila tidak ada langkah dalam dua minggu ke depan, maka PDAM harus menyelesaikan pembayaran denda penuh sebesar Rp 8 miliar. Ia menegaskan bahwa keputusan apapun akan bergantung pada kebijakan Plt Direktur yang akan ditunjuk.
Sebagai informasi, KPPU melalui Putusan Nomor: 043/KPPU-PR/VI/2025 menyatakan bahwa PDAM Lombok Utara (kini Perumda Amerta Dayan Gunung) bersama PT Tiara Cipta Nirwana terbukti melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 8 miliar kepada PDAM dan Rp 4 miliar kepada PT Tiara Cipta Nirwana. Denda tersebut wajib dibayarkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini masyarakat menunggu langkah cepat Bupati Lombok Utara dalam menunjuk Plt Direktur agar perusahaan dapat segera menyusun strategi hukum dan keuangan menghadapi sanksi berat tersebut. (gii)