Pasang status kampanye Caleg DPR RI, Plt. Kaban di Lobar diproses Gakkumdu

bawaslu lobar
Marifatullah Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Barat

kicknews.today – Salah seorang ASN Kabupaten Lombok Barat diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye pada awal Desember 2023. ASN yang saat ini berstatus Plt Kepala Badan tersebut, ditemukan mengunggah konten yang bermuatan promosi salah seorang calon legislatif pada status akun pesan internetnya.

Dugaan pelanggaran tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Rizal Umami melalui pernyataan resmi yang diunggah pada halaman website resmi Bawaslu Lombok Barat. Disebutkan bahwa Bawaslu yang menerima informasi langsung melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah bukti tindakan tidak netral ASN tersebut, beberapa hari setelah unggahan konten dilakukan oknum yang bersangkutan.

”Langkah-langkah selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan merekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi tersebut,” ungkap Rizal Umami dalam rilis halaman internet Bawaslu Lombok Barat, Jum’at 8 Desember 2023.

Tindak lanjut kongkrit juga telah dilaksanakan Bawaslu Lombok Barat dengan memanggil pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dilakukan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan hari Jum’at pagi di kantor Bawaslu Lombok Barat bersama jajaran Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat.

Marifatullah Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Barat yang dikonformasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemanggilan itu. Ia menyebutkan bahwa pihak yang dimaksud sudah hadir memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Lombok Barat.

“ASN yang dipanggil tersebut mengakui bahwa Ia memang telah mengupload konten kampanye salah satu calon DPR RI di status WhatsApp-nya,” ungkap Marifatullah.

“Ia diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang netralitas ASN. Kami akan menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan rekomendasi yang akan dikirimkan kepada atasan yang bersangkutan,” sebutnya menjelaskan ganjaran yang menanti ASN tersebut.

Diketahui bahwa ASN yang saat ini menjabat sebagai Plt Kaban Bapenda Kabupaten Lombok Barat tersebut merupakan adik kandung dari Mantan Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid. Ia dilantik menjabat sebagai Plt Kaban dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Fauzan pada 31 Agustus 2023. Fauzan Khalid sendiri dinyatakan sudah tidak lagi menjabat Bupati Lobar sejak keluarnya DCT Pileg Tahun 2024, dimana namanya termasuk dalam daftar tersebut. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI