Parkir Liar ATM BRI ditertibkan Polsek Jonggat Lombok Tengah

kicknews.today – Dalam upaya melaksanakan atensi Presiden terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat, jajaran Polsek Jonggat, Lombok Tengah, melakukan penertiban terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar, Selasa (22/6).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, melalui Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno, mengatakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021, tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme (Modus Pungutan Liar), maka pihaknya melakukan penertiban serta pengamanan.

“Dari kegiatan operasional yang kami gelar diamankan satu terduga pelaku inisial IZ (38) warga Desa Puyung,” ujarnya. 

Dikatakan, modus terduga pelaku yakni meminta uang kepada para pengunjung BRI Unit Ubung, Desa Puyung. Dimana, setiap 1 unit sepeda motor pelaku menarik bayaran parkir sebesar Rp.1000 rupiah sampai Rp.2000.

“Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar  Rp.14 ribu dengan uang pecahan Rp.2.000 sebanyak 7 lembar,” katanya. 

Atas kejadian itu, kepolisian melakukan pembinaan dengan melakukan pendataan terhadap terduga pelaku, memberikan teguran lisan terhadap pelaku agar tidak melakukan pungutan liar (premanisme).

“Kita juga memberikan pemahaman hukum terhadap pelaku terkait dengan Pungli dan premanisme,” pungkasnya.  (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI