kicknews.today – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam menekan peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil positif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat adanya penurunan signifikan jumlah pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, sebagai hasil dari razia rutin yang terus digencarkan di berbagai wilayah.
“Kalau kita lihat perkembangannya agak menurun dari tingkat pelanggarannya, karena beberapa toko yang kita datangi dulu sudah tidak jual lagi,” ujar Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, Senin (03/11/2025).

Meskipun temuan pelanggaran menurun, Satpol PP mengaku masih kesulitan mengungkap jaringan pemasok dan produsen rokok ilegal. Totok menyebut banyak pedagang memilih bungkam mengenai sumber barang, karena pemasok menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi.
“Siapa yang stokisnya dan lain-lain, bahkan kita juga berupaya mencari cara bagaimana mengetahui itu, alasannya karena setiap yang datang itu berbeda-beda modusnya, jadi tidak seperti menjual rokok biasa,” tuturnya.
Menurut Totok, pedagang kini enggan mengambil risiko karena khawatir menanggung kerugian, namun muncul pola baru berupa peredaran merek-merek rokok ilegal yang terus berganti dengan teknik penyamaran beragam.
“Modus pengiriman rokok ilegal seringkali memanfaatkan tampilan yang samar, seperti dibawa dalam ransel seperti anak kuliah,” ungkapnya.
Dalam pengawasan dan penindakan, Satpol PP KLU memfokuskan tindakan pada penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan tegas kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Totok menambahkan pihaknya telah memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai untuk melacak produsen, serta menggandeng perusahaan ekspedisi guna mengawasi paket mencurigakan.
“Yang kita sasar itu lebih ke produsennya, makanya teman-teman dari Bea Cukai juga sedang melacak produsen-produsen. Kami juga kerja sama dengan jasa ekspedisi jika ada barang-barang yang terindikasi ilegal, mereka akan informasikan,” jelasnya.
Totok menegaskan pedagang yang tercatat melanggar hingga tiga kali akan dipanggil ke Kantor Bea Cukai untuk diproses hukum.
“Makanya itu jarang kita temukan toko yang sama menjual yang sama, artinya para pedagang ini jera karena ada kebijakan ini,” tutupnya. (gii/*)


