kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan mendukung penuh jika pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wacana tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas beban belanja pegawai daerah, terutama dalam menghadapi implementasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin, mengatakan apabila skema pembayaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, maka pemerintah daerah sangat menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah itu dapat membantu daerah memenuhi amanat undang-undang terkait batas belanja pegawai.

“Kalau gaji PPPK diambil alih pusat tentu pemerintah daerah sangat setuju, karena ini bisa menjadi solusi agar ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dapat diatasi,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Namun, jika kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap dibebankan kepada pemerintah daerah, Sahabuddin menilai perlu ada relaksasi atau penerapan secara bertahap, terutama saat implementasi aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2027.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak penyesuaian belanja pegawai. Menurutnya, Bupati KLU juga berkomitmen agar tidak ada pengurangan pegawai, meski saat ini porsi belanja pegawai daerah masih berada di angka sekitar Rp35 miliar.
Sebagai alternatif, Pemda KLU mendorong peningkatan pendapatan daerah agar rasio belanja pegawai dapat ditekan secara proporsional. Jika pendapatan meningkat, kata dia, maka persentase belanja pegawai otomatis bisa turun di bawah 30 persen tanpa harus memangkas kebutuhan lain.
Sahabuddin mengakui, seluruh pemerintah daerah berharap peningkatan pendapatan tersebut dapat berasal dari dana transfer pemerintah pusat, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Lombok Utara, dinilai masih terbatas dan belum signifikan menopang kebutuhan fiskal.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka opsi efisiensi melalui penataan belanja lain, termasuk kemungkinan penyesuaian pada tambahan penghasilan pegawai (TPP), meski kebijakan tersebut tetap bergantung pada persetujuan pimpinan daerah.
Terkait skema PPPK paruh waktu, Sahabuddin menyebut ke depan terbuka peluang adanya kebijakan yang mengarah pada pengangkatan menjadi PPPK penuh, namun seluruh mekanismenya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sementara bagi tenaga non-database, Pemda KLU memastikan tetap berupaya mengakomodasi pegawai yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang memiliki rekam jejak kerja, absensi, dan pernah menerima penghasilan dari pemerintah daerah.
“Yang non-database tetap kami upayakan diakomodir dengan pola yang sama seperti sebelumnya, sepanjang yang bersangkutan memang sudah lama bekerja dan memiliki bukti administrasi,” tutupnya. (gii/*)


