Mulai 11 November, Panwascam di Bima akan tertibkan baligo Parpol dan Caleg

Ketua Panwascam Bolo, A Rizal MPd
Ketua Panwascam Bolo, A Rizal MPd

kicknews.today – Panwascam Bolo Kabupaten Bima akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) mulai 11 November 2023. Sebelum, itu calon legislatif dan partai politik diminta menurunkan APS maupun APK secara sukarela.

“Jika tidak diturunkan maka, Sabtu, 11 November 2023 petugas akan melakukan penertiban APS dan APK,” tegas Ketua Panwascam Bolo, A Rizal MPd, Rabu (8/11/2023).

Penertiban itu kata dia, berdasarkan surat kesepakatan dari Bawaslu Kabupaten Bima, KPU Kabupaten Bima, Kesbangpol Kabupaten Bima, Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor : 190/Bws-Kab.Bima/11/2023. Pada surat itu disepakati keputusan sebagai berikut.

Pertama, menolak politik sara dan money politik (politik uang) serta tidak melibatkan pihak yang dilarang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tahapan kampanye.

Kemudian ketiga, tidak memasang dan/atau menempelkan APS dan APK pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, bersedia untuk menertibkan alat peraga yang memuat konten kampanye dalam waktu 3×24 jam mulai 6 November 2023 sampai dengan 8 November 2023 oleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 dan untuk ditindaklanjuti pada calon anggota legislatif sesuai tingkatan.

“Dari hasil kesepakatan tersebut diharapkan untuk Caleg dan Parpol untuk segera menertibkan atau menurunkan APS dan APK secara sukarela, karena Sabtu, 11 November 2023 petugas akan melakukan penertiban,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI