kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah tegas dalam merespons krisis perokok anak dengan memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah membersihkan seluruh iklan rokok dalam radius 500 meter dari lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut menguat dalam Sarasehan Kesehatan bertajuk “Lindungi Kini Nanti” yang digelar oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Save Our Surroundings. Kegiatan ini menjadi lanjutan dari aksi kreatif ratusan pemuda saat Car Free Day di Tanjung yang mendesak perlindungan konkret bagi kesehatan generasi muda.

Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahruddin menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mendesak. Ia mengungkapkan, angka perokok aktif di Nusa Tenggara Barat telah mencapai 35 persen, dengan paparan asap rokok yang semakin meluas.
“Di KLU sendiri, prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun berada di angka 7,4 persen. Anak-anak bahkan mulai mencoba rokok sejak SMP akibat paparan iklan yang masif,” ujarnya.
dr. Bah menambahkan, dampak kesehatan yang muncul terlihat dari dominasi penyakit tidak menular serta meningkatnya kasus pneumonia pada balita akibat paparan asap rokok di rumah.
Sementara, Asisten III Setda KLU, Wahyu Darmawan menekankan pentingnya keteladanan dari instansi pemerintah dalam menegakkan KTR. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan pelayanan publik menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Hasil evaluasi menunjukkan kepatuhan KTR di kantor pemerintahan masih rendah. Padahal, kantor pemerintah harus menjadi contoh. Membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Urgensi penegakan aturan ini diperkuat oleh temuan riset yang dipaparkan peneliti Nalsali Ginting. Berdasarkan pemetaan di tiga kecamatan (Pemenang, Tanjung, dan Bayan) ditemukan 354 titik iklan rokok luar ruang, dengan 88,7 persen berada di dalam radius terlarang dari sekolah.
“Hampir 30 ribu siswa di KLU setiap hari terpapar iklan rokok. Ini bukan kebetulan, tetapi pola penargetan sistematis kepada anak-anak,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti penggunaan warna cerah dan klaim rasa buah yang dinilai menarik bagi anak.
Selain itu, sebanyak 42 persen iklan mencantumkan harga di bawah Rp20 ribu, bahkan tersedia dalam bentuk ketengan, sehingga semakin mudah dijangkau pelajar. Menurut Nalsali, jika aturan radius 500 meter ditegakkan, lebih dari 60 persen wilayah hunian di KLU berpotensi menjadi kawasan yang lebih sehat.
Dari sisi anggaran, peluang penguatan kebijakan ini dinilai besar. Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terbesar ketiga nasional pada 2026, dengan nilai mencapai Rp 312 miliar. Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, menekankan pentingnya pemanfaatan dana tersebut untuk perlindungan kesehatan masyarakat.
“Minimal 10 persen dari dana itu harus dialokasikan untuk penegakan regulasi dan promosi kesehatan. Jangan sampai anggaran habis secara administratif, sementara pengawasan di lapangan lemah,” ujarnya.
Di sisi lain, suara generasi muda turut menguatkan dorongan perubahan. Perwakilan DPRemaja 4.0 KLU, Muhammad Satriya Nawawi menyebut iklan rokok kini telah menjadi pemandangan sehari-hari bagi pelajar.
“Iklan rokok dan harga murah membuat akses semakin mudah. Ini manipulasi yang mengancam masa depan kami,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa rata-rata pengeluaran rokok warga KLU mencapai Rp 45.376 per bulan, lebih tinggi dibandingkan belanja kebutuhan gizi seperti telur dan susu.
Pemuda KLU, lanjutnya, berkomitmen mengawal implementasi Perbup KTR agar ruang publik menjadi lebih sehat dan ramah bagi anak. Pemerintah daerah pun diharapkan konsisten menegakkan aturan demi menciptakan generasi yang lebih sehat dan berdaya di masa depan. (*/*)


