Maling TV dan penadah spesialis Bungalow dibekuk di Gili Air

kicknews.today – Pelaku pencurian di Dusun Gili Air, Lombok Utara, dibekuk aparat. Bukan hanya itu, polisi juga berhasil membekuk dua orang penadah barang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Made Sukadana, mengatakan pelaku pencurian inisial MH membawa kabur TV LED milik korban inisial DKS (36), wanita asal Dusun Gili Air.

“Dari laporan korban, aksi pencurian di Villa Kulaku Gili Resort itu terjadi pada 28 Juni lalu,” kata Made, Rabu (7/7) kemarin.

“Pelaku menggondol 8 unit TV LED milik korban. Total kerugian sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Usai melakukan penyidikan, Bhabinkamtibmas Dusun Gili Air memberikan informasi bahwa kepala Dusun Gili Air bersama warga telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seorang penadah.

“Kami langsung cek. Karena penadah tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV. Kami langsung amankan,” katanya.

Dari keterangan dua orang penadah inisial EK dan JD asal Lombok Timur, akhirnya pelaku MH (19) yang merupakan warga Dusun Gili Air Pemenang, dibekuk.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, MH mengaku menjual TV hasil curiannya kepada kedua penadah asal Lombok Timur. Ia telah melakukan pencurian di beberapa tempat, yaitu di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow.

“MH dan dua penadah inisial EK dan JD diamankan di Mapolres Lombok Utara,” tegas Made.

Selain itu, 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort diamankan.

“Kini ketiganya diganjar pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Made. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI