kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah risiko dalam tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat. Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam evaluasi bersama pemerintah daerah.
Pemetaan tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Rabu–Kamis, 2–3 September 2026. Pada hari pertama, KPK bertemu Pemprov dan pimpinan DPRD NTB. Hari berikutnya evaluasi dilanjutkan bersama gubernur serta bupati dan wali kota se-NTB.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengatakan KPK menaruh perhatian pada sejumlah area pemerintahan yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan berdampak terhadap pelayanan publik.
Salah satu fokusnya adalah proses perencanaan pembangunan hingga realisasi anggaran melalui mekanisme pokir DPRD, termasuk pengelolaan hibah. Pengadaan barang dan jasa serta manajemen sumber daya manusia juga masuk area yang dievaluasi.
Evaluasi dilakukan karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor Pemprov NTB berada pada angka 64,93. Nilai tersebut berada di bawah ambang nasional 72,99 dan menempatkan tata kelola pemerintahan NTB dalam kategori rentan menurut indikator yang digunakan KPK.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan KPK tidak hanya memberikan catatan umum, tetapi juga memetakan risiko pada masing-masing area yang dinilai perlu diperbaiki.
“Jadi dipaparkan, ini loh ada risiko ini, di pokir yang ini ada risiko ini, di hibah yang ini ada risiko ini. Itu dipetakan. Itulah yang kita selesaikan sekarang,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, salah satu catatan penting KPK berkaitan dengan hibah melalui pokir DPRD. Ia meminta agar hibah dalam bentuk uang tidak lagi dimasukkan melalui mekanisme tersebut.
“Memang ada sorotan mengenai pokir, salah satunya jangan ada hibah dalam bentuk uang di pokir. Itu menjadi salah satu catatan penting. Jadi, hibahnya dalam bentuk program,” ujarnya.
Selain pokir dan hibah, pola pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian. Iqbal menyoroti penggunaan pengadaan langsung, terutama pada program yang sejak awal sebenarnya memiliki cukup waktu untuk diproses melalui mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif.
KPK juga meminta pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan internal. Iqbal mendorong pemerintah kabupaten dan kota memenuhi kebutuhan anggaran Inspektorat agar pembinaan, pendampingan dan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.
Evaluasi tersebut mulai memunculkan tindak lanjut. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memastikan pelaksanaan pokir anggota DPRD yang ditempatkan di luar daerah pemilihan ditinjau ulang dan dibatalkan setelah mendapat sorotan dalam rapat bersama KPK.
Di Kota Bima, pemerintah daerah juga meminta pendampingan BPKP untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Pokir DPRD, hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa akan menjadi fokus perbaikan untuk tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026. Tim internal dan tim koordinasi juga akan dibentuk untuk melakukan audit bersama serta memetakan permasalahan.
Perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya akan dipantau kembali. KPK dan pemerintah daerah menyepakati perlunya langkah perbaikan yang lebih terukur agar risiko dapat dikenali sejak tahap perencanaan dan dicegah sebelum berujung pada penyalahgunaan kewenangan.(red.)






