Korupsi gadai fiktif, eks Kepala Pegadaian Godo Bima divonis 2 tahun 1 bulan

kicknews.today- Mantan kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Siti Nurdahlia divonis hukuman 2 tahun 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif tahun 2018.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Irlina. Selain penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 624,3 juta.

“Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka asetnya akan disita. Kalau tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun,” tegas Irlina.

Majelis hakim mempertimbangkan, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala UPC Pegadaian Godo.

Modusnya, mengalihkan barang jaminan nasabah ke UPC lain. Barang jaminan nasabah itu digunakan sebagai jaminan di UPC Bandara untuk mengcover 25 nasabah yang mengajukan kredit.

”Unsur pasal 3 sudah terpenuhi,” ujarnya dalam sidang belum lama ini.

Pertimbangan majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan di persidangan, dan masih berkeluarga.

Sebelumya berdasarkan Sistem Pengendali Internal (SPI) ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 730 juta. Namun, sudah disetorkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 106,46 juta.

Sementara itu JPU belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. Apakah akan melayangkan banding atau tidak. ”Kita pikir-pikir dulu,” kata JPU, Edy Setiawan. JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk melayangkan banding. ”Nanti saya laporkan dulu ke pimpinan terkait putusannya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI