Kontraktor Baba Ngeng ungkap istri mantan Wali Kota Bima atur pemenang tender dan minta fee proyek

Kontraktor, Baba Ngeng saat mengikuti sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Mantan Wali Kota Bima, H M Lutfi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024),
Kontraktor, Baba Ngeng saat mengikuti sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Mantan Wali Kota Bima, H M Lutfi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024).

kicknews.today – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Mantan Wali Kota Bima, H M Lutfi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Pada Senin (18/3/2024), sidang lanjutan menghadirkan salah satu kontraktor yakni, Mulyono Tan alias Baba Ngeng.

Pada sidang itu, Baba Ngeng mengungkapkan peran istri HM Lutfi, Hj Eliya atau akrab disapa Umi Eli dalam dugaan kasus itu. Dia mengungkapkan bahwa Umi Eli mengatur pemenang sejumlah proyek hingga meminta uang fee proyek.

”Saya kenal Eliya, istri terdakwa. Makdis saya tahu, ipar terdakwa. Saya tahu dia kontraktor. Saya kenal Fahad (Pejabat Pemkot Bima) juga,” kata dia mengawali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3).

Baba Ngeng menyebutkan jika Makdis bukan kontraktor murni. Ipar terdakwa itu sering meminjam bendera atau perusahaan lain. 

”Saya tahu dan mendengar cerita dia (Makdis) pinjam bendera dari rekan pengusaha,” ungkapnya.

Ia juga ditanya soal kedekatan Fahad dan terdakwa. Menurut Baba Ngeng, Fahad ini memiliki peran cukup besar di Pemkot Bima. 

”Saya dengar bahwa Fahad ini ’wali kota kecil’,’’ sebut Baba Ngeng.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya sering mengerjakan proyek di Pemkot Bima. Ia memiliki tiga perusahaan, yakni PT Amanat Semesta, PT Adimas Jaya Perkasa, CV Padolo.

”Tahun 2021 saya dapat proyek Puskesmas Kumbe,” katanya.

Awalnya Baba Ngeng ingin mengikuti tender pembangunan Perpustakaan Kota Bima dengan Rp 9,7 miliar. Lalu ia menghadap terdakwa Lutfi dan Eliya di rumah dinas wali kota.

”Saya diminta mundur oleh Eliya. Ada terdakwa juga saat itu dan meminta agar mengalah. Cuma kami bertiga,” bebernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Baba Ngeng mengingatkan kembali ucapan istri wali kota saat menyampaikan agar mundur dari perebutan proyek pembangunan perpustakaan tersebut. Namun ia lupa-lupa ingat. Sehingga jaksa membuka dan membaca kembali BAP. “Om, jangan masuk di proyek ini ya, karena sudah ada yang punya proyek ini,” ucap Eliya seperti dibacakan JPU KPK.

Baba Ngeng pun membenarkan pernyataan Eliya tersebut. Ia menegaskan bahwa yang memiliki proyek perpustakaan tersebut adalah Amsal Sulaiman alias Cengsi. 

”Ini disampaikan Eliya. Saya langsung tidak ikut tender perpustakaan. Sepengetahuan saya dia (Cengsi) pinjam perusahaan dari luar (PT Qrelis Mandiri Jaya),” bebernya.

Karena diminta mengalah, Eliya pun menjanjikan proyek lain untuk Baba Ngeng. Hal itu tertuang dalam BAP yang dibacakan JPU. 

“Om kan ada lain, kan ada puskesmas, tolong bantu saya,” ucap Eliya dikutip dari BAP Baba Ngeng.

Arti ucapan Eliya, menurut Baba Ngeng, agar dirinya diminta tidak kecewa karena ada proyek lain. Iapun diarahkan untuk mendapatkan pembangunan Puskesmas Kumbe tahun 2021 Rp 8,6 miliar . 

”Saya memenangkan proyek tersebut dengan PT Adimas Jaya Perkasa,” terangnya.

Ia juga mengungkap bahwa Eliya pernah meminta uang lewat Abdul Malik, mantan Kabag Prokopim Pemkot Bima. Malik datang ke rumahnya sekali dan melalui telepon sekali.

”Itu setelah proyek selesai. Keperluannya Malik meminta sesuatu berupa uang,” katanya.

”Meminta uang membawakan nama Eliya. Tidak dijelaskan terkait apa permintaan uang. Asumsi saya, Ini ada kaitan dengan pernyataan ’om bantu saya’. Ini berkaitan dengan proyek puskesmas. Tidak ada permintaan langsung dari Eliya ataupun terdakwa,” ujarnya.

Sepemahaman Baba Ngeng, permintaan uang tersebut berhubungan dengan fee proyek Puskesmas Kumbe. ”Uang yang diminta tidak saya kasih. Karena Eliya ini siapa? Pejabat juga bukan,” cetusnya.

JPU juga menanyakan soal menggagalkan tender dalam Proyek Labkesda tahun 2021 senilai Rp 975 juta. Baba Ngeng menuturkan, awalnya ia didatangi Agus Salim (mantan Kabag LPBJ), Julkarnain (mantan Kabag LPBJ), Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Ahmad. Mereka datang dalam urusan yang sama.

”Waktu itu ada tender Labkesda, kami sudah menawar dengan harga terendah nomor 1 atau 2. Kami diminta bersabar karena ada jagoan lain dan minta tidak ngotot,” katanya

Tender pertama digagalkan. Kemudian, tender kedua Baba Ngeng didatangi lagi oleh Agus Salim dan Ahmad di rumahnya. Ia diminta mengalah dan tidak menyanggah. 

”Mereka berdua awalnya inginkan saya yang mengerjakan, namun sudah ada yang punya atau sudah diatur. Yang dimaksud yang punya adalah Eliya. Yang menang CV Berkah yang dipinjam Amsal Sulaiman,” ungkapnya.

Abdul Hanan selaku Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Lutfi menanyakan apakah tender Pembangunan Puskesmas Kumbe diatur? Baba Ngeng menegaskan, bahwa dirinya mendapat pekerjaan Puskesmas Kumber karena murni mengikuti tender. 

”Tidak ada arahan dari terdakwa dan Eliya,” katanya.

Selama Lutfi menjadi wali kota, ia mengaku hanya mengerjakan proyek Puskesmas Kumbe dan Puskesmas Mpunda. 

”Selama saya mengerjakan proyek tidak pernah mengeluarkan fee kepada pokja, maupun terdakwa,” tandasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI