Polisi ungkap jaringan narkoba lintas provinsi lewat geng motor di Lombok Utara

Waka Polres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan bersama Kabag Ops, AKP Fathoni, Kasat Narkoba, IPTU I Putu Sastrawa, dan Kasi Humas IPTU I Made Wiryawan saat memperlihatkan BB dan para tersangka, Jumat (26/07). (kicknews.today/Anggi).
Waka Polres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan bersama Kabag Ops, AKP Fathoni, Kasat Narkoba, IPTU I Putu Sastrawa, dan Kasi Humas IPTU I Made Wiryawan saat memperlihatkan BB dan para tersangka, Jumat (26/07). (kicknews.today/Anggi).

kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang melakukan peredaran di kawasan wisata Gili Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Operasi Antik Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 11-24 Juli 2024.

Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka bisa terbilang baru, yakni dengan memanfaatkan anak-anak genk motor vespa.

“Tim satgas (satuan tugas) berhasil mengamankan 14 tersangka dengan 9 kasus pada Operasi Antik Rinjani 2024 ini,” kata Waka Polres Lombok Utara, Jumat (26/07/2024).

Dari ke 14 tersangka, lanjutnya, tiga diantaranya merupakan jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan anak anak vespa.

Selain mengamankan 14 tersangka, tim satgas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis sabu sebanyak 26,58 gram, ganja sebanyak 2.359,97 gram, sejumlah uang dan handphone sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi.

Dijelaskan Adi bahwa, barang tersebut diperoleh dari Medan yang kemudian dikirim melalui jalur di Bali dan baru dibawa ke Lombok Timur untuk selanjutnya diedarkan di Gili yang merupakan kawasan wisata.

Dikatakan Adi, Ops Antik Rinjani ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

“Kami harap melalui Ops Antik ini dapat memberi efek jera terhadap para pelaku,” katanya.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap berasal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

“Dari informasi tersebut kemudian oleh tim dilakukan pengembangan hingga para pelaku berhasil diamankan di lintas sektoral di wilayah Pulau Bali,” jelas Kasat Narkoba.

Jumlah tersangka dalam Ops Antik Rinjani 2024 merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan dan sesuai hasil tes urine dinyatakan positif pengguna. Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, 114 dan atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa pada Ops Antik Rinjani 2024 ini mengalami peningkatan hasil ungkap kasus, jika dibandingkan pada tahun 2023. Yang mana pada 2023 sebanyak empat kasus berhasil di ungkap, sedangkan di tahun 2024 sebanyak sembilan kasus. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI