Pal batas Lombok Tengah – Lombok Barat diukur ulang

kicknews.today – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan melakukan pengukuran batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat. Pasalnya, persoalan batas wilayah di Nambung tersebut hingga saat ini belum selesai.

Asisten I Setda Lombok Tengah, Murdi AP mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan akan dilakukan rencana pengukuran kembali terhadap batas wilayah kedua Kabupaten tersebut. Namun, hingga awal Januari 2021 masih belum dilakukan, karena terkendala dari Pemerintah Provinsi NTB.

“Jadwal pengukuran ulang itu kita tunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi NTB,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/2).

Disampaikan, Pemerintah Daerah telah mengajukan Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.

“Secara formil dan materi administrasi kita telah penuhi dalam proses uji materi tersebut. Sehingga kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri,” jelasnya.

Ia juga menekankan kepada masyarakat maupun pemerintah Desa setempat baik itu warga Lombok Tengah dan Lombok Barat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas di lapangan dan menyerahkan proses tersebut diselesaikan secara hukum dan aturan.

“Kita berharap sama-sama menegakan supermasi hukum dalam penyelesaian persoalan tapal batas ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas masalah tapal batas antara kedua daerah yang berlokasi di Nambung Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Di satu sisi berdasar Peta bahwa wilayah Nambung tersebut masuk wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI