kicknews.today – Seorang pria inisial SR, 46 tahun asal Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ditangkap polisi, Sabtu (11/3). SR diringkus karena mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung anggota Polsek setempat bergerak cepat mengevakuasi pelaku.

Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin membenarkan dugaan kasus pencabulan tersebut. Dari pengakuan korban, tindakan pelecehan seksual dari pelaku sudah berkali-kali sejak kelas 6 SD. Korban diancam jika tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Terakhir kasus korban disetubuhi pada Jumat (10/3). Warga yang mengetahui kasus tersebut langsung mencari dan menghakimi pelaku.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 23.10 Wita. Sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Kami juga sudah imbau keluarga korban dan masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya. (jr)