Keluar masuk penjara, Dollah ditangkap lagi maling motor di Mataram

kicknews.today – Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial ABD alias Dollah (35).

“ABD ini, merupakan seorang residivis di Mataram yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara Curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8).

Kadek Adi mengatakan bahwa tersangka ABD diajak oleh rekannya berinisial AG yang saat ini berstatus DPO untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

“Ia mencuri sebuah kendaraan bermotor jenis Beat menggunakan kunci T,” terang Kadek Adi.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dari keterangan itu juga, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku ABD mencuri bersama AG.

“Di sana kedua pelaku menjalankan aksinya, di mana ABD berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan ABD mencari target,” ujar Kadek Adi.

Usai mencuri, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual dengan harga Rp1,8 juta rupiah.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Selain menangkap pelaku ABD, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian, merk Honda Beat warna hitam bernomer polisi DR 3557 CN bersama 1 buah kunci T dan anak kunci T.

Dari hasil penggeledahan, petugas pun menemukan berbagai plat nomor, kunci T dan BPKB kendaraan.

Kini, pelaku ABD dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kadek Adi.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI