kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menyelidiki dugaan korupsi di salah satu Bank Daerah atau BUMD NTB. Terbaru, Kejati NTB meminta klarifikasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan dugaan korupsi PT Bank jenis syariah itu.
“Benar, ada 3 orang dari pihak OJK dimintai klarifikasi,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (29/2/2024).
Efrien menjelaskan pemanggilan 3 pihak OJK itu masih berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan laporan dugaan korupsi pada salah satu Bank Daerah di NTB.
“Soal hasil klarifikasi belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik. Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja,” katanya.
Efrien menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pada BUMD Syariah itu masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK.
“Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan. Kalau BPK nanti kami undang klarifikasi, jika memang diperlukan,” ujarnya.
Pembiayaan pada bank syariah itu merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu. Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada bank itu, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan OJK senilai Rp 24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana sponsorship BUMD itu untuk menunjang kegiatan pemerintah.
Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Sumbawa. Menurut Prof. Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut. (jr)