kicknews.today- Penangan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan diambil alih Polda NTB. Polda akan mendalami peran Amaq Santi sebagai pelaku pembunuhan dua orang begal sekaligus jadi korban.
Sebelumnya, Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Pria 34 tahun itu terbukti membunuh dua pelaku begal berinisial O, 21 tahun dan P, 31 tahun yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu dini hari (10/4).

“Sekarang kasus itu sudah ditangani Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Kamis (15/4).
Kapolda menjelaskan, penanganan kasus dialihkan untuk mempercepat proses penyidikan. Karena kasusnya menjadi atensi pimpinan Polri dan sudah jadi perhatian publik.
Penyidik Polda nantinya akan mendalami lebih jauh mengenai perkara tersebut. Penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya sudah memiliki cukup bukti menetapkan Amaq sinta sebagai tersangka.
“Dilimpahkan itu maksudnya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Seperti apa perkembangannya, nanti kami laporkan,” ujar Kapolda.
Dari kronologis kejadian, ditemukan dua orang bersimbah darah yang telah meninggal dunia. Di lokasi polisi menemukan barang bukti pisau berukuran 30 centimeter dan pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor.
“Setelah diselidiki diketahui Amaq Sinta sebagai pelaku pembunuhan,” jelasnya.
Dari pengakuan Amaq Santi, dia diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua motor dan diduga akan menjadi korban begal. Sehingga, ia melakukan pembelaan diri hingga membuat dua pelaku begal meninggal dunia dengan luka tusuk. Sedangkan dua lain kabur.
“Itu yang kami juga dalami. Jadi ada dua dugaan peristiwa pidana yang didalami. Yakni, pembunuhan dan perkara pencurian dengan kekerasan atau curas,” tegasnya.
Pada prinsipnya, dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Yang pasti, polisi tidak memiliki kapasitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara. (jr)





