Karyawan di Dompu bobol brankas bos berisi Rp400 juta, dipakai beli organ tunggal, mobil dan motor

Seorang terduga pelaku pencurian inisial AB alias Bek (47 tahun) asal Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu ditangkap polisi. Pelaku dibekuk karena membobol brangkas toko milik Zed (45 tahun) di kompleks pertokoan di Manggelewa hingga korban mengalami kerugian Rp400 juta.
Seorang terduga pelaku pencurian inisial AB alias Bek (47 tahun) asal Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu ditangkap polisi. Pelaku dibekuk karena membobol brangkas toko milik Zed (45 tahun) di kompleks pertokoan di Manggelewa hingga korban mengalami kerugian Rp400 juta.

kicknews.today – Seorang terduga pelaku pencurian inisial AB alias Bek (47 tahun) asal Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Selasa (7/11/2023). Pelaku dibekuk karena membobol brangkas toko milik Zed (45 tahun) di kompleks pertokoan di Manggelewa hingga korban mengalami kerugian Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Iptu Ramli, SH mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, terduga menggasak sejumlah uang milik korban yang disimpan didalam brankas di dalam toko sembako miliknya. Pada aksinya, pelaku masuk lewat atap dan membobol menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil masuk, pelaku membuka brankas pakai linggis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.400 juta,” jelas Kasat.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dicurigai bahwa pelaku adalah salah satu mantan pegawai toko bekerja sebagai sopir. Pelaku sempat tidak masuk 1 hari sebelum kejadian, bahkan ditelpon beberapa kali tidak merespon.

Belum lagi, informasi yang menguatkan Team Jatanras Polres Dompu bahwa pelaku baru saja membeli perlengkapan alat orgen tunggal, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax dan 1 unit pick up yang diduga dari uang hasil curian.

“Berdasarkan Informasi yang didapat tersebut, tim terus melakukan penyelidikan identitas atau nomor Plat kendaraan yang mana terduga pelaku sering keluar menggunakan mobil yang baru dibelinya tersebut,” papar Kasat.

Selanjutnya, Selasa (7/11) sekitar pukul 14.30 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mengendarai kendaraannya di Lingkungan Jado, Dompu. Tidak menunggu lama, tim melakukan penghadangan terhadap pelaku.

“Dari hasil interogasi terduga mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli 1 set perlengkapan orgen tunggal, sepeda motor dan mobil,” beber Kasat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI